KaurTata Usaha dan Umum: 7: Ni Putu Yuli Trisnawati: Kaur Perencanaan Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut: Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan Tugas Kaur Umum tidak kalah beratnya dengan Tugas Kaur Perencanaan yang telah kita bahas sebelumnya. Namun, dilain Daerah Kabupaten/Kota biasanya jabatan ini dibaur jadi satu menjadi Kaur Umum & Perencanaan. Hal semacam ini karena menyesuaikan dengan klasifikasi jenis desa itu sendiri. Apakah Desa tersebut masuk klasifikasi jenis Desa Swadaya, Swakarya, atau Desa Swasembada ? Sebelum Anda meneruskan. Jika Anda ingin memahami ketiga klasifikasi jenis desa diatas, Anda bisa baca artikel saya sebelumnya . Disana sudah saya tuliskan secara lengkap beserta contoh bagan Struktur Desa, yang mana antara Desa Swadaya,Swakarya dan Swadaya itu memiliki Struktur Pemerintah Desa yang berbeda. Namun, di Kabupaten Saya sendiri cukup uniqe perihal pemutusan klasifikasi jenis desa itu sendiri. Apakah masuk ke klasifikasi jenis Desa Swadaya, Swakarya, ataupun Desa Swasembada ? Karena dari ketiga klasifikasi jenis desa yang diatur dalam pasal 11 Permendagri Nomor 84 tahun 2015 itu tidak ada yang memenuhi persyaratan perihal jumlah urusan dan seksi. Jika dalam aturan, Desa Swadaya memiliki 2 urusan dan 2 seksi, Desa Swakarya dapat memiliki 3 urusan dan 3 seksi,dan Desa Swasembada wajib memiliki 3 urusan dan 3 seksi. Lihat gambar dibawah Akan tetapi, berbeda dengan di Kabupaten Saya. Di Kabupaten Saya, setiap Desa hanya memiliki 3 seksi dan 2 urusan. Ketiga seksi itu menangani masalah pemerintahan,pelayanan dan kesejahteraan. Sedangkan kedua urusannya menangani masalah keuangan beserta umum dan perencanaan yang dilebur jadi satu. Apakah itu melanggar aturan ? Entahlah… … tapi menurut pendapat Saya sih tidak. Selama itu diatur dalam Perbub/Perda. Karena disitu juga disebutkan kata ” dapat ” huruf c pasal 11 yang berarti ” Boleh dipenuhi” dan “Boleh juga tidak dipenuhi “. Kalau menurut pendapat Anda bagaimana, melanggar atau tidak ? Silahkan LIKE untuk bergabung dan berikan komentar di Fanspage Updesa Lanjut ke topik utama, terkait Tugas Kaur Umum yang Saya katakan tidak kalah berat diatas tadi. Hal ini karena, Kaur Umum disamping membantu tugas Sekretaris Desa juga mempunyai peranan yang sangat penting terutama yang berkaitan dengan baik dan buruknya administrasi desa. Lebih lanjut mengenai apa saja tugas Kaur Tata Usaha dan Umum, disini Saya akan coba memaparkan berdasarkan beberapa persepektif aturan yang ada. 1. Tugas Kaur Umum Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015 Dalam Permendagri 84/2015 sendiri Tugas Kaur Umum diatur dalam pasal 7 huruf a dan b. Kurang lebih tugasnya sebagai berikut 1. Merancang tata naskah rapat,menulis notulen berita acara kemudian mengarsipkanya. 2. Mengagendakan penerimaan dan pengiriman surat,baik surat keluar ataupun surat masuk kedalam buku agenda desa. 3. Mencatat secara teliti atas pengiriman surat keluar,mulai dari nomor,tanggal,isi surat,dan tujuan kedalam buku ekspedisi. 4. Melaksanakan pencatatan dan pengelolaan data perangkat desa baik yang baru diangkat ataupun sudah diberhentikan kedalam buku aparat pemerintah desa. 5. Mencatat ketersediaan prasarana perangkat desa dan kantor baik yang sudah ada atau belum. 6. Menyiapkan prasarana rapat sebelum dan sesudah dilaksanakan. 7. Melakukan pencatatan,pengarsipan,dan penghapusan barang/bangunan yang telah akan/sudah dilaksanakan kedalam buku inventaris dan kekayaaan desa. 8. Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi umum. 9. Mempersiapkan adminstrasi terkait perjalan dinas, mulai dari membuat surat perintah sampai ke pengarsipanya. Berikut ini screenshootnya 2. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018 Sama seperti yang saya jelaskan pada artikel sebelumnya. Bahwa pembagian tugas Kaur dan Kasi dalam Permendagri 20 tahun 2018 hendaknya diatur lebih terperinci sesuai jenis yang ditetapkan dalam RKPDes. Akan tetapi, jika Anda ingin memahaminya. Silahkan Anda buka Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat 4 yang isinya seperti berikut 1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya. 2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya. 3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya. 4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya. 5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya. 6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. 3. Dilihat dari Pembagian Tugas sebagai PPKD, Kaur Umum Menangani Jenis Kegiatan sebagai berikut 1. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa. 2. Penyediaan Operasional BPD. 3. Penyediaan sarana aset tetap perkantoran/pemerintahan. 4. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa. 5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor. 6. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan. 7. Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa. 8. Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa 4. Terakhir, Mengenai Format Buku Kaur Umum Berkaitan dengan buku yang menjadi tanggung jawab dan yang perlu dikerjakan oleh Kaur Umum. Silahkan Anda download secara gratis di masing – masing link bawah ini.. 1. Buku Aparat Pemerintah Desa. 2. Buku Agenda. 3. Buku Ekspedisi. 4. Buku Inventaris Kekayaan Desa. Itulah sedikit pemaparan dari saya terkait Tugas Kaur Umum jika pandang dari berbagai perspektif aturan. Namun, semua itu tidak mungkin mewakili keseluruhan dari tugas yang Kita emban. Karena, terkadang masih banyak sekali tugas dan program kerja Kaur Umum yang perlu Kita kerjakan. Apapun itu, entah itu tugas yang berasal dari Kepala Desa ataupun tugas yang berasal dari Sekretaris Desa. Hendaknya kita kerjakan secara ikhlas dan penuh tanggung jawab, meskipun saya tahu bahwa kenyataan gaji kaur umum disebagian masih terbilang kecil dan tak seberapa. Namun, semua itu harus tetap syukuri. Semoga artikel ini dapat sedikit membantu dan bagikan jika menurut Anda ini bermanfaat. Karena satu kebaikan akan menimbulan kebaikan yang lain.

Tugas fungsi, hak dan kewajiban, serta kewenangan tersebut dapat pula ditambahkan dengan mengacu pada Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa tentang Tugas dan Fungsi Perangkat Desa. 2. Kaur Tata Usaha dan Umum. Tugas . Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan

Gambar hanya ilustrasi Layanan – Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat Kaur Kesra di pemerintahan desa juga mempunyai tugas dan fungsi yang tidak bisa dikatakan mudah. Karena perangkat desa yang membidangi Kesra ini langsung berhubungan dengan kondisi dan situasi di masyarakat desa. Terutama untuk urusan pemberdayaan, sosial budaya dan keagamaan. Seperti halnya Kepala Urusan yang lain di dalam struktur pemerintahan desa, Kaur Kesra juga mempunyai pekerjaan utama dan fungsi lainnya. Dan pertanggungjawabannya langsung kepada Kepla Desa. Berikut ini poin-poin tugas pokok dan fungsi Kaur Kesejahteraan Rakyat di Desa secara umum A. Tugas Tugas pokok Kaur Kesra adalah membantu Kepala Desa untuk mempersiapkan bahan-bahan dalam perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan. B. Fungsi Fungsi dari Kepala urusan Kesejahteraan Rakyat antara lain Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan. Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama. Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan; dan Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa. Selain dari tugas yang diberikan oleh Kades, perangkat desa bagian Kesra ini juga harus bisa bekerjasama dengan Sekretaris Desa untuk memperlancar administrasi sosial kemasyarakatan di kantor desa. Tugas dan Fungsi diatas merupakan gambaran umum yang bisa jadi di pemerintahan masing-masing desa mencakup ruang lingkup lainnya. Tentunya melihat situasi dan kondisi masyarakat yang ada. Demikian semoga bisa menjadi bahan perbandingan dan bermanfaat adanya. evo
Lembagainilah yang disebut dengan BPD atau Badan Permusyawaratan Desa. Anggota BPD tidak berasal dari perangkat desa melainkan tokoh-tokoh masyarakat baik sebagai Rukun Warga, pemangku adat, tokoh profesi, tokoh agama, dan lain-lain. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya saja.
Apakah anda mencari tugas Kaur dan Kasi lengkap dengan contoh format buku adminstrasinya ? Kalau iya, berarti anda wajib membaca artikel ini sampai selesai ? Karena, dalam seri panduan kali ini, saya telah menuliskan secara lengkap tentang tupoksi Kaur dan Kasi Desa tersebut menyesuaikan regulasi yang terbaru. Ini akan menjadi penting, bagi anda yang kebetulan baru mengikuti penjaringan dan ditetapkan untuk menempati salah satu posisi perangkat desa yang ada dibawah ini. Begitu pula bagi anda yang sudah lama menjabat. Paling tidak, dengan adanya artikel ini bisa sedikit menambah pengetahuan dan pemahaman anda didalam menjalan tugas dan fungsi di desa. Sengaja saya membuat seri panduan ini, bab per bab, agar anda bisa mempelari dan memahami dengan mudah sesuai jabatan yang diemban anda saat ini. Namun, bila anda ingin mempejari keseluruhan seri panduan ini pun saya rasa tidak masalah. Hal ini untuk menjaga agar kita tidak salah paham karena adanya tumpang tindih tupoksi antara Kaur dan Kasi lainya. Silahkan mulai dari bab 1 atau langsung menuju bab yang ingin anda pelajari. Kalau anda butuh informasi mengenai Kaur dan Kasi, lanjutkan membaca sebelum bab pertama. 1. Tugas Kaur Umum 2. Tugas Kaur Keuangan 3. Tugas Kaur Perencanaan 4. Tugas Kasi Pelayanan 5. Tugas Kasi Pemerintahan 6. Tugas Kasi Kesejahteraan Apa yang dimaksud dengan Kaur ? Bagi anda yang memang belum mengerti apa itu Kaur. Kaur merupakan kepanjangan dari Kepala Urusan. Dalam Undang – Undang Desa kemudian diteruskan di aturan pelaksananya, disebutkan, bahwa Kaur adalah unsur staf sekertariat desa yang bertugas membantu Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Permendagri 84 pasal 3 Jumlah Kaur dalam masing – masing desa berbeda, menyusuaikan dari aturan dan status desa yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat melalui Perda ataupun Perbub. Dan jumlah Kapala Urusan dalam Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas tiga urusan yaitu tata usaha dan umum, urusan keuangan,dan urusan perencanaan. Kemudian paling berjumlah dua urusan, yaitu urusan umum dan perencanaan serta urusan keuangan. Apa yang dimaksud dengan Kasi ? Kasi sendiri merupakan kepanjangan dari Kepala Seksi. Dalam Permendagri 84/2015 pasal 5 tentang SOTK Pemerintah Desa, disebutkan bahwa Kasi adalah unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Sedangkan untuk jumlahnya, Kasi paling banyak terdiri atas tiga seksi, yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan. Dan paling sedikit berjumlah dua seksi, yaitu seksi pemerintahan serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Bagi anda yang belum mempunyai Permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa, bisa download [disini] Lalu Apa Perbedaan Kaur dan Kasi ? Melihat dari apa yang saya uraikan menurut Permendagri diatas. Seharusnya kita bisa menyimpulkan perbedaan antara Kaur dan Kasi. Ya, perbedaannya adalah kalau Kaur merupakan unsur yang membantu Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam hal administasi dalam kesekretariatan desa. Sedangkan Kasi sendiri merupakan unsur pembantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas teknis operasional yang biasanya langsung bekerja dilapangan. Nah, berdasarkan penjelasan tentang Kaur dan Kasi diatas. Apakah anda sudah mendapatkan sedikit gambaran. Jika sudah, kita bisa memulai lebih jauh mengenai tugas dan fungsi dari Kaur dan Kasi itu sendiri. Keenam bab ini memuat esensi tugas Kaur dan Kasi secara lengkap yang akan terus berlaku sebelum adanya perubahan atau terbitnya aturan yang baru. BAB 1 Tugas Kaur Umum Bab ini secara lengkap membahas mengenai tugas pokok dari Kaur Umum, baik itu dalam tugas sebagai pelaksana operasional maupun tugas sebagai pelaksana anggaran. Disini juga ada contoh buku Kaur Keuangan yang bisa anda download secara gratis. BACA BAB 1 BAB 2 Tugas Kaur Keuangan Kaur Keuangan merupakan salah satu pelaksana PPKD yang mempunya tugas sangat berat tahun ini karena menggantikan posisi kebendaharawan desa yang dahulu dijabat oleh bendahara desa. Untuk lebih jelas mengenai tugasnya, silahkan baca dalam bab ini BACA BAB 2 BAB 3 Tugas Kaur Perencanaan Dalam satu Kabupaten terkadang Kaur Umum dan Kaur Perencanaan dilebur jadi satu menjadi Kaur Umum dan Perencanaan. Namun, disini saya akan menjelaskan mengenai tugas yang terpisah dari Kaur Umum serta contoh format buku yang biasa ditangani oleh Kaur Perencanaan. BACA BAB 3 BAB 4 Tugas Kasi Pelayanan Kalau dahulu kita hanya mengenal Kaur Pemerintahan dan Kaur Kesejahteraan, namun setelah Undang – Undang Desa diterbitkan ada yang namanya Kasi Pelayanan. Apa tugas dan fungsinya, silahkan simak penjelasan pada bab ini. BACA BAB 4 BAB 5 Tugas Kasi Pemerintahan Kasi Pemerintahan merupakan bagian penting untuk tetap menjaga jalannya roda pemerintahan yang ada di desa. Selain itu, dengan adanya Dana Desa tak pelik Kasi Pemerintahan juga mendapatkan tugas tambahan. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai tugasnya. BACA BAB 5 BAB 6 Tugas Kasi Kesejahteraan Kalau dahulu Kita lebih mengenal Kaur Kesejahteraan dengan urusan – urusan yang berkaitan masalah data warga miskin, marbot, dan lain – lain. Namun, sekarang setelah berganti nama. Apakah tugasnya pun masih sama. Simak penjelasan lengkapnya dalam bab ini. BACA BAB 6
KAURUMUM. 7. I WAYAN AGUS DEX ARYANA SANTIKA. KAUR PERENCANAAN Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut: Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan
Layanan – Pembangunan desa merupakan tolak ukur pemerataan pembangunan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan keadilan sosial kepada masyarakat. Keberhasilan pembangunan di daerah juga bisa dilihat dari fasilitas-fasilitas umum yang ada di desa. Sementara keberhasilan pembangunan di desa tidak terlepas dari peran perangkat desa yang membidangi urusan pembangunan. Dalam hal ini di pemerintahan desa dijabat oleh seorang Kepala urusan atau Kaur Pembangunan. Bagaimana mungkin pembangunan desa berjalan sukses jika kepala urusannya tidak proaktif untuk berusaha menggali dan memahami kepentingan-kepentingan masyarakat di desanya. Karena pembangunan di desa walaupun berskala kecil tetap membutuhkan keseriusan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pembangunan. Untuk itulah sebagai perangkat desa yang mengurusi urusan pembangunan perlu memahami dalam ruang lingkup apa saja pekerjaan yang harus ditanganinya. Oleh karena itu disini berusaha kami paparkan tugas pokok dan fungsi Kaur Pembangunan di pemerintahan desa untuk bisa dijadikan acuan dalam menjalankan roda pembangunan di desa. Paling tidak dengan memahami tugas dan fungsi sebagai kaur pembangunan akan memicu kemunculan ide-ide segar untuk kemajuan desa. A. Tugas Pokok Kaur Pembangunan a. Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa b. Membantu membina perekonomian desa c. Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa d. Penggalian dan pemanfaatan potensi desa B. Fungsi a. Penyiapan bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat b. Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan c. Pelaksanaan kegiatan perencanaan dibidang pembangunan desa d. Melaksanakan kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potensi desa e. Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimahkan oleh Kepala Desa f. Pendataan perkembangan pembangunan di desa Adapun tugas dan fungsi Kaur Pembangunan diatas kami ambil dari berbagai sumber yang mungkin saja akan berbeda dengan situasi dan kondisi di daerah masing-masing. Demikian sedikit banyak mengenai kedudukan fungsi dan tugas pokok kepala urusan pembangunan di pemerintahan desa. pdk
Tugasutama kepala urusan bagian umum di desa adalah membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa serta mempersiapkan agenda rapat dan laporan. B. Fungsi a. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata Alhamdulillah Admin masih diberikan kesehatan dan kesempatan sehingga bisa bersua kembali dengan sahabat Berbagi Desa. Kali ini Admin akan menjelaskan sedikit Tugas Pokok dan Fungsi Tupoksi Kaur diketahui bersama Kaur Perencanaan atau Kepala Urusana merupakan bagian dari perangkat desa dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja SOTK Pemerintah Desa seperti disebutkan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun Perencanaan sendiri bagian dari Sekretariat Desa yang bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Desa. Secara tidak langsung Kaur Perencanaan diangkat untuk membantu tugas dan wewenang Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan Kaur Perencanaan DesaDalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kaur Perencanaan juga merupakan pelaksana kegiatan Anggaran. Adapun tugas Kaur Perencanaan sebagai pelaksana kegiatan Anggaran sebagai berikut Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugas;Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;Menandatangani perjanjian kerjasama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, danMenyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan juga Tupoksi Kaur Keuangan Desa Sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa PPKDFungsi Kaur Perencanaan DesaSedangkan fungsi Kaur Perencanaan berdasarkan Permendagri Nomor 84 tahun 2015 pasal 8 ayat 3 huruf c adalah sebagai berikut Mengoordinasikan urusan perencanaan sepertiMenyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDESMenginventarisir data-data dalam rangka monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan dilihat Kaur Perencanaan sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa PPKD, jenis kegiatan yang ditangani oleh Kaur Perencanaan sebagai berikut Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif,Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes Musdes,Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler,Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa RPJMDes/RKPDes,dll,Penyusunan Dokumen Keuangan Desa APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes,dan seluruh dokumen terkait,Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat.Dalam melaksanakan kegiatannya Kaur Perencanaan tentu ada laporan-laporan yang harus dibuat. Disini admin akan berbagi format mengenai laporan-laporan yang harus dibuat Kaur Perencanaan berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Silakan Sahabat Berbagi Desa download formatnya di link dibawah ini Silakan dishare untuk semua semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.
KAURUMUM . Belum Rekam Kehadiran. SOFIYAN HARIS . KAUR KESRA . Belum Rekam Kehadiran. SRI WAHYUNI . setelah di install akan berguna untuk memudahkan Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) khusus untuk warga masyarakat Pekon Sukawangi saja. TUGAS PKK menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda
Secara terang – terangan saya akan jelaskan tugas Kaur Perencanaan serta contoh format laporanya. Sebagai mantan perangkat desa,yang bolak balik berganti posisi,tentu sedikit banyaknya saya memahami beberapa tupoksi Perangkat Desa. Bukan hanya tupoksi Kaur Perencanaan saja, bahkan tupoksi Kaur dan Kasi lainya pun saya pelajari secara detail. Agar apa ? Agar ketika kita melaksanakan tugas dan fungsi, tidak berbenturan, dengan apa yang dikerjakan oleh Perangkat Desa lainya. Saya sangat paham dan mengerti apa yang Anda rasakan saat ini. Sebagai Perangkat Desa yang baru diangkat sebagai Kaur Perencanaan,tentu Anda sedikit bingung dan bertanya – tanya, tentang pekerjaan yang hendak Anda lakukan dan laporan seperti apa yang perlu Anda selesaikan. Hal ini wajar ? Dan ini pun pernah saya rasakan, ketika awal saya menjabat sebagai Perangkat Desa. Sebagai orang yang tergolong pemalu dan ogah bertanya,dulu saya sangat kesulitan ketika hendak mencari sesuatu yang berkaitan dengan Ilmu Desa di internet. Namun sekarang, ada banyak opsi dan tidak perlu kuatir. Karena apa yang Anda cari berkaitan dengan topik ini, akan saya bahas secara tuntas disini. Mari kita mulai. Pertama tentang Tugas Kaur Perencanaan Jika kita lihat dari SOTK Perangkat Desa yang tertuang dalam Permendagri 84 tahun 2015, kedudukan Kaur Perencanaan berada dibawah Sekretaris Desa. Itu artinya, setiap tugas yang akan dikerjakan oleh Kepala Urusan Perencanaan, hendaknya memang harus di koordinasikan terlebih dahulu ke Sekretaris Desa sebagai pemimpin Sekretariat. Tetapi faktanya belum banyak yang memahami hal itu. Bahkan, kadang ada Kaur yang ngeyel dan menolak secara tegas, ketika mereka hendak diminta membantu Tugas Sekretaris Desa. Padahal sudah jelas, jika kita membaca Permendagri 84/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa, tepatnya dipasal 3 ayat 1 dan 2, disitu dikatakan bahwa Satu Sekretaris Desa merupakan Pimpinan dari Sekretariat Desa. Dua Dalam hal memimpin Sekretaris Desa dibantu unsur staff yang dikepalai Kepala Urusan. Jika kurang jelas, silahkan lihat gambar dibawah Nah sekarang Anda sudah paham,kan. Walaupun kenyataannya memang Kaur dan Kasi diangkat untuk membantu tugas dan wewenang Kepala Desa. Namun akan lebih elok lagi, jika Anda yang kebetulan menjabat sebagai Kaur Perencanaan, lebih berkoordinasi dengan Sekretaris Desa terkait apa saja tugas yang hendak ia berikan. Akan tetapi, jika Anda ingin memahami secara spesifik sesuai regulasi terkait Tugas Kepala Urusan Perencanaan, Silahkan baca dibawah ini… Berdasarkan Permendagri 84/2015 pasal 7 ayat 3 huruf d Menyusun rencana Angaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes . Menginventarisir data – data pembangunan. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Screenshot Permendagri 84/2015 Berdasarkan Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat 4 Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya, Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya, Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya, Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya, Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. Untuk lebih detailnya terkait tugas Kaur Perencanaan diatur dalam RKPDes dimasing – masing desa. Screenshoot Permendagri 20/2018 gambar 1 Lanjutan gambar 1 Dilihat dari PPKD, jenis kegiatan yang ditangani Kaur Perencanaan adalah sebagai berikut Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif, Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes Musdes,Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler, Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa RPJMDes/RKPDes,dll, Penyusunan Dokumen Keuangan Desa APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes,dan seluruh dokumen terkait, Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat. Itulah beberapa tugas Kaur Perencanaan jika dilihat dari beberapa kita lanjut yang ke…. Kedua Contoh Format Laporan Kaur Perencanaan Saya sih tidak akan berbicara panjang dan lebar terkait buku apa yang perlu dipersiapkan, dan format seperti apa yang perlu dikerjakan oleh Kaur Perencanaan. Intinya, contoh format laporan Kaur Perencanaan yang saya buatkan ini telah menyesuaikan apa yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 7 ayat 3 huruf d. Sehingga Anda tidak perlu repot – repot membuat, silahkan Anda download saja melalui beberapa link yang sudah saya siapkan dibawah ini =1. Buku Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa =2. Buku Rencana Pembangunan =3. Buku Inventaris Hasil – Hasil Pembangunan =4. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa =5. Buku Kegiatan Pembangunan Mungkin hanya itu saya bisa saya jelaskan terkait tugas dan contoh laporan Kaur Perencanaan. Semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah wawasan serta mempermudah Anda dalam bekerja dan saya pun berharap juga kedepan gaji kaur perencanaan bisa setara golongan 2A. 1 Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK) 3. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan kemudahan-kemudahan. 4. Surat Keterangan Lalu Lintas 5. Surat Keterangan NTCR 6. Surat Pengantar Pernikahan 7. Surat Keterangan Naik Layanan – Pemerintahan desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa dan unsur lainnya merupakan satuan kerja yang langsung bersentuhan dengan kepentingan-kepentingan masyarakat paling bawah. Walaupun terbilang berskala kecil jika dibandingkan dengan satker-satker kecamatan atau kabupaten, tugas dan fungsi perangkat di lingkungan pemerintahan desa tidak lantas bisa dianggap mudah dan enteng. Mengingat pekerjaan yang di emban selalu berhubungan dengan hukum dan menjadi dasar untuk melangkah ke pengurusan di tingkat pemerintahan diatasnya. Terutama perangkat desa yang membidangi urusan administrasi pemerintahan yang dalam struktur pemerintahan desa di jabat oleh seorang kepala urusan atau Kaur Pemerintahan. Karena bisa dibilang kaur pemerintahan lah yang mempunyai tugas paling banyak. Lantas apa saja sebenarnya tugas pokok dan fungsi dari kaur pemerintahan desa tersebut? Berikut ini kami paparkan tugas dan fungsi dari kaur pemerintahan desa secara umum ; A. Tugas Pokok Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa. B. Fungsi a. Sebagai Pelaksana kegiatan administrasi kependudukan b. Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa c. Pelaksana kegiatan administrasi pertanahan d. Pelaksana Kegiatan pencatatan monografi Desa e. Mengurus persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa f. Mempersiapkan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan g. Menjadi pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa. Sedangkan di dalam administrasi pemerintahan desa, pekerjaan yang sering di tangani oleh kepala urusan pemerintahan ini meliputi 1. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk KTP 2. Pembuatan Kartu Keluarga KK 3. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan kemudahan-kemudahan. 4. Surat Keterangan Lalu Lintas 5. Surat Keterangan NTCR 6. Surat Pengantar Pernikahan 7. Surat Keterangan Naik Haji 8. Surat Keterangan Domisili 9. Surat Keterangan Pengantar Kepolisian 10. Surat Keterangan Pindah 11. Surat Keterangan Lahir/Mati 12. Surat Keterangan Ke Bank dll. 13. Surat Keterangan Pengiriman Wesel 14. Surat Keterangan Jual Beli Hewan 15. Surat Keterangan Izin Keramaian 16. Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual 17. Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual 18. Surat Keterangan Tebang Kayu atau pembukaan lahan 19. Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan 20. Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran. Demikian diantara tugas pokok dan fungsi dari pejabat kaur pemerintahan. Mengingat banyaknya beban yang harus di jalankan, boleh-boleh saja jika kepala urusan dibantu oleh seorang staff dibawahnya. Poin-poin dari tugas dan fungsi kaur pemerintahan yang kami paparkan diatas bersumber dari Biro Tata Pemerintahan Setda DIY bagian kependudukan. Namun begitu mungkin tidak jauh berbeda dengan desa-desa lainnya di Indonesia. Atau bisa dijadikan sebagai acuan dalam menyusun tugas dan fungsi perangkat di desa anda. pdk .
  • ej2i2wqpev.pages.dev/212
  • ej2i2wqpev.pages.dev/31
  • ej2i2wqpev.pages.dev/346
  • ej2i2wqpev.pages.dev/310
  • ej2i2wqpev.pages.dev/211
  • ej2i2wqpev.pages.dev/264
  • ej2i2wqpev.pages.dev/248
  • ej2i2wqpev.pages.dev/370
  • ej2i2wqpev.pages.dev/294
  • tugas kaur umum di desa