Layanan – Pembangunan desa merupakan tolak ukur pemerataan pembangunan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan keadilan sosial kepada masyarakat. Keberhasilan pembangunan di daerah juga bisa dilihat dari fasilitas-fasilitas umum yang ada di desa. Sementara keberhasilan pembangunan di desa tidak terlepas dari peran perangkat desa yang membidangi urusan pembangunan. Dalam hal ini di pemerintahan desa dijabat oleh seorang Kepala urusan atau Kaur Pembangunan. Bagaimana mungkin pembangunan desa berjalan sukses jika kepala urusannya tidak proaktif untuk berusaha menggali dan memahami kepentingan-kepentingan masyarakat di desanya. Karena pembangunan di desa walaupun berskala kecil tetap membutuhkan keseriusan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pembangunan. Untuk itulah sebagai perangkat desa yang mengurusi urusan pembangunan perlu memahami dalam ruang lingkup apa saja pekerjaan yang harus ditanganinya. Oleh karena itu disini berusaha kami paparkan tugas pokok dan fungsi Kaur Pembangunan di pemerintahan desa untuk bisa dijadikan acuan dalam menjalankan roda pembangunan di desa. Paling tidak dengan memahami tugas dan fungsi sebagai kaur pembangunan akan memicu kemunculan ide-ide segar untuk kemajuan desa. A. Tugas Pokok Kaur Pembangunan a. Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa b. Membantu membina perekonomian desa c. Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa d. Penggalian dan pemanfaatan potensi desa B. Fungsi a. Penyiapan bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat b. Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan c. Pelaksanaan kegiatan perencanaan dibidang pembangunan desa d. Melaksanakan kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potensi desa e. Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimahkan oleh Kepala Desa f. Pendataan perkembangan pembangunan di desa Adapun tugas dan fungsi Kaur Pembangunan diatas kami ambil dari berbagai sumber yang mungkin saja akan berbeda dengan situasi dan kondisi di daerah masing-masing. Demikian sedikit banyak mengenai kedudukan fungsi dan tugas pokok kepala urusan pembangunan di pemerintahan desa. pdk
Tugasutama kepala urusan bagian umum di desa adalah membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa serta mempersiapkan agenda rapat dan laporan. B. Fungsi a. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata
Alhamdulillah Admin masih diberikan kesehatan dan kesempatan sehingga bisa bersua kembali dengan sahabat Berbagi Desa. Kali ini Admin akan menjelaskan sedikit Tugas Pokok dan Fungsi Tupoksi Kaur diketahui bersama Kaur Perencanaan atau Kepala Urusana merupakan bagian dari perangkat desa dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja SOTK Pemerintah Desa seperti disebutkan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun Perencanaan sendiri bagian dari Sekretariat Desa yang bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Desa. Secara tidak langsung Kaur Perencanaan diangkat untuk membantu tugas dan wewenang Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan Kaur Perencanaan DesaDalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kaur Perencanaan juga merupakan pelaksana kegiatan Anggaran. Adapun tugas Kaur Perencanaan sebagai pelaksana kegiatan Anggaran sebagai berikut Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugas;Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;Menandatangani perjanjian kerjasama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, danMenyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan juga Tupoksi Kaur Keuangan Desa Sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa PPKDFungsi Kaur Perencanaan DesaSedangkan fungsi Kaur Perencanaan berdasarkan Permendagri Nomor 84 tahun 2015 pasal 8 ayat 3 huruf c adalah sebagai berikut Mengoordinasikan urusan perencanaan sepertiMenyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDESMenginventarisir data-data dalam rangka monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan dilihat Kaur Perencanaan sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa PPKD, jenis kegiatan yang ditangani oleh Kaur Perencanaan sebagai berikut Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif,Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes Musdes,Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler,Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa RPJMDes/RKPDes,dll,Penyusunan Dokumen Keuangan Desa APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes,dan seluruh dokumen terkait,Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat.Dalam melaksanakan kegiatannya Kaur Perencanaan tentu ada laporan-laporan yang harus dibuat. Disini admin akan berbagi format mengenai laporan-laporan yang harus dibuat Kaur Perencanaan berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Silakan Sahabat Berbagi Desa download formatnya di link dibawah ini Silakan dishare untuk semua semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.
KAURUMUM . Belum Rekam Kehadiran. SOFIYAN HARIS . KAUR KESRA . Belum Rekam Kehadiran. SRI WAHYUNI . setelah di install akan berguna untuk memudahkan Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) khusus untuk warga masyarakat Pekon Sukawangi saja. TUGAS PKK menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda
Secara terang – terangan saya akan jelaskan tugas Kaur Perencanaan serta contoh format laporanya. Sebagai mantan perangkat desa,yang bolak balik berganti posisi,tentu sedikit banyaknya saya memahami beberapa tupoksi Perangkat Desa. Bukan hanya tupoksi Kaur Perencanaan saja, bahkan tupoksi Kaur dan Kasi lainya pun saya pelajari secara detail. Agar apa ? Agar ketika kita melaksanakan tugas dan fungsi, tidak berbenturan, dengan apa yang dikerjakan oleh Perangkat Desa lainya. Saya sangat paham dan mengerti apa yang Anda rasakan saat ini. Sebagai Perangkat Desa yang baru diangkat sebagai Kaur Perencanaan,tentu Anda sedikit bingung dan bertanya – tanya, tentang pekerjaan yang hendak Anda lakukan dan laporan seperti apa yang perlu Anda selesaikan. Hal ini wajar ? Dan ini pun pernah saya rasakan, ketika awal saya menjabat sebagai Perangkat Desa. Sebagai orang yang tergolong pemalu dan ogah bertanya,dulu saya sangat kesulitan ketika hendak mencari sesuatu yang berkaitan dengan Ilmu Desa di internet. Namun sekarang, ada banyak opsi dan tidak perlu kuatir. Karena apa yang Anda cari berkaitan dengan topik ini, akan saya bahas secara tuntas disini. Mari kita mulai. Pertama tentang Tugas Kaur Perencanaan Jika kita lihat dari SOTK Perangkat Desa yang tertuang dalam Permendagri 84 tahun 2015, kedudukan Kaur Perencanaan berada dibawah Sekretaris Desa. Itu artinya, setiap tugas yang akan dikerjakan oleh Kepala Urusan Perencanaan, hendaknya memang harus di koordinasikan terlebih dahulu ke Sekretaris Desa sebagai pemimpin Sekretariat. Tetapi faktanya belum banyak yang memahami hal itu. Bahkan, kadang ada Kaur yang ngeyel dan menolak secara tegas, ketika mereka hendak diminta membantu Tugas Sekretaris Desa. Padahal sudah jelas, jika kita membaca Permendagri 84/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa, tepatnya dipasal 3 ayat 1 dan 2, disitu dikatakan bahwa Satu Sekretaris Desa merupakan Pimpinan dari Sekretariat Desa. Dua Dalam hal memimpin Sekretaris Desa dibantu unsur staff yang dikepalai Kepala Urusan. Jika kurang jelas, silahkan lihat gambar dibawah Nah sekarang Anda sudah paham,kan. Walaupun kenyataannya memang Kaur dan Kasi diangkat untuk membantu tugas dan wewenang Kepala Desa. Namun akan lebih elok lagi, jika Anda yang kebetulan menjabat sebagai Kaur Perencanaan, lebih berkoordinasi dengan Sekretaris Desa terkait apa saja tugas yang hendak ia berikan. Akan tetapi, jika Anda ingin memahami secara spesifik sesuai regulasi terkait Tugas Kepala Urusan Perencanaan, Silahkan baca dibawah ini… Berdasarkan Permendagri 84/2015 pasal 7 ayat 3 huruf d Menyusun rencana Angaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes . Menginventarisir data – data pembangunan. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Screenshot Permendagri 84/2015 Berdasarkan Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat 4 Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya, Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya, Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya, Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya, Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. Untuk lebih detailnya terkait tugas Kaur Perencanaan diatur dalam RKPDes dimasing – masing desa. Screenshoot Permendagri 20/2018 gambar 1 Lanjutan gambar 1 Dilihat dari PPKD, jenis kegiatan yang ditangani Kaur Perencanaan adalah sebagai berikut Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif, Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes Musdes,Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler, Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa RPJMDes/RKPDes,dll, Penyusunan Dokumen Keuangan Desa APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes,dan seluruh dokumen terkait, Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat. Itulah beberapa tugas Kaur Perencanaan jika dilihat dari beberapa kita lanjut yang ke…. Kedua Contoh Format Laporan Kaur Perencanaan Saya sih tidak akan berbicara panjang dan lebar terkait buku apa yang perlu dipersiapkan, dan format seperti apa yang perlu dikerjakan oleh Kaur Perencanaan. Intinya, contoh format laporan Kaur Perencanaan yang saya buatkan ini telah menyesuaikan apa yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 7 ayat 3 huruf d. Sehingga Anda tidak perlu repot – repot membuat, silahkan Anda download saja melalui beberapa link yang sudah saya siapkan dibawah ini =1. Buku Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa =2. Buku Rencana Pembangunan =3. Buku Inventaris Hasil – Hasil Pembangunan =4. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa =5. Buku Kegiatan Pembangunan Mungkin hanya itu saya bisa saya jelaskan terkait tugas dan contoh laporan Kaur Perencanaan. Semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah wawasan serta mempermudah Anda dalam bekerja dan saya pun berharap juga kedepan gaji kaur perencanaan bisa setara golongan 2A.
1 Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK) 3. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan kemudahan-kemudahan. 4. Surat Keterangan Lalu Lintas 5. Surat Keterangan NTCR 6. Surat Pengantar Pernikahan 7. Surat Keterangan Naik
Layanan – Pemerintahan desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa dan unsur lainnya merupakan satuan kerja yang langsung bersentuhan dengan kepentingan-kepentingan masyarakat paling bawah. Walaupun terbilang berskala kecil jika dibandingkan dengan satker-satker kecamatan atau kabupaten, tugas dan fungsi perangkat di lingkungan pemerintahan desa tidak lantas bisa dianggap mudah dan enteng. Mengingat pekerjaan yang di emban selalu berhubungan dengan hukum dan menjadi dasar untuk melangkah ke pengurusan di tingkat pemerintahan diatasnya. Terutama perangkat desa yang membidangi urusan administrasi pemerintahan yang dalam struktur pemerintahan desa di jabat oleh seorang kepala urusan atau Kaur Pemerintahan. Karena bisa dibilang kaur pemerintahan lah yang mempunyai tugas paling banyak. Lantas apa saja sebenarnya tugas pokok dan fungsi dari kaur pemerintahan desa tersebut? Berikut ini kami paparkan tugas dan fungsi dari kaur pemerintahan desa secara umum ; A. Tugas Pokok Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa. B. Fungsi a. Sebagai Pelaksana kegiatan administrasi kependudukan b. Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa c. Pelaksana kegiatan administrasi pertanahan d. Pelaksana Kegiatan pencatatan monografi Desa e. Mengurus persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa f. Mempersiapkan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan g. Menjadi pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa. Sedangkan di dalam administrasi pemerintahan desa, pekerjaan yang sering di tangani oleh kepala urusan pemerintahan ini meliputi 1. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk KTP 2. Pembuatan Kartu Keluarga KK 3. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan kemudahan-kemudahan. 4. Surat Keterangan Lalu Lintas 5. Surat Keterangan NTCR 6. Surat Pengantar Pernikahan 7. Surat Keterangan Naik Haji 8. Surat Keterangan Domisili 9. Surat Keterangan Pengantar Kepolisian 10. Surat Keterangan Pindah 11. Surat Keterangan Lahir/Mati 12. Surat Keterangan Ke Bank dll. 13. Surat Keterangan Pengiriman Wesel 14. Surat Keterangan Jual Beli Hewan 15. Surat Keterangan Izin Keramaian 16. Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual 17. Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual 18. Surat Keterangan Tebang Kayu atau pembukaan lahan 19. Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan 20. Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran. Demikian diantara tugas pokok dan fungsi dari pejabat kaur pemerintahan. Mengingat banyaknya beban yang harus di jalankan, boleh-boleh saja jika kepala urusan dibantu oleh seorang staff dibawahnya. Poin-poin dari tugas dan fungsi kaur pemerintahan yang kami paparkan diatas bersumber dari Biro Tata Pemerintahan Setda DIY bagian kependudukan. Namun begitu mungkin tidak jauh berbeda dengan desa-desa lainnya di Indonesia. Atau bisa dijadikan sebagai acuan dalam menyusun tugas dan fungsi perangkat di desa anda. pdk
. ej2i2wqpev.pages.dev/212ej2i2wqpev.pages.dev/31ej2i2wqpev.pages.dev/346ej2i2wqpev.pages.dev/310ej2i2wqpev.pages.dev/211ej2i2wqpev.pages.dev/264ej2i2wqpev.pages.dev/248ej2i2wqpev.pages.dev/370ej2i2wqpev.pages.dev/294
tugas kaur umum di desa